Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

Hukum Pranata dan Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan Pengertian Hukum    HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah seperti undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis.   – KBBI Pengertian hukum menurut para ahli Dibawah ini tertera berbagai pengertian hukum menurut para ahli di bidangnya. 1.    Aristoteles : Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum. 2.   Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. 3.   Immanuel Kant : Huk