Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

RUU tentang Hukum Pranata Pembangunan

RUU tentang Hukum Pranata Pembangunan Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup dalam lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Hukum Pranata   Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu: 1. Manusia Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan. 2. SDA Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan. 3. Modal Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin