Hukum Pranata Pembangunan
Pengertian
Hukum
HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat,
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah seperti undang - undang, peraturan,
dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan)
mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang
ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis. – KBBI
Pengertian hukum
menurut para ahli
Dibawah ini tertera berbagai pengertian hukum menurut para ahli di
bidangnya.
1. Aristoteles
: Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang
mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang
bersalah atau para pelanggar hukum.
2. Plato :
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan
teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
3. Immanuel
Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
4. Prof. Dr.
Van Kan : Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang
sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu
negara.
5. Karl Max :
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat
dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
6. Achmad Ali :
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang
dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam
aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan
norma itu.
7. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban
serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
8. S.M. Amin : Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu
masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9. Soerso : Hukum
adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri
perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi
hukuman bagi pelanggarnya.
10. M.H.
Tirtaatmidjaja : Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti
dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang
melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi
lainnya.
Pengertian
Pranata dalam Pembangunan
Pranata
dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/ kelompok dalam kerangka
peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi
interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang
berkualitas.
Pembangunan
adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi pengertian
pranata dalam pembangunan adalah interaksi antar individu/ kelompok dalam melakukan
perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Pengertian
Hukum Pranata Pembangunan
Hukum
Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi
antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Hukum
Pranata Pembangunan dalam arsitektur lebih memfokuskan pada peningkatan
kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan
lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar
individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor
(pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau
bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum
Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur,
yaitu:
1. Manusia
Unsur pokok
dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan
sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. SDA
Sumber daya
alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama
dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor
penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Hukum
pranata pembangunan memiliki peran sangat penting khususnya dalam dunia
arsitektur. Sebelum mewujudkan sebuah rancangan perlu diketahui dahulu
peraturan seperti undang-undang dan norma. Dalam hal ini suatu rancangan juga
harus memiliki izin resmi dari pemerintah dan menyesuaikan RTRW (perancanganan
tata ruang wilayah) yang berlaku di daerah setempat. Hal ini dilakukan supaya hasil
rancangan seperti bangunan atau lainnya dapat tertata rapi dan tak mengganggu bangunan
lain di sekitarnya.
Daftar
pustaka :
Komentar
Posting Komentar