Langsung ke konten utama

Hukum Pranata dan Pembangunan



Hukum Pranata Pembangunan

Pengertian Hukum
   HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah seperti undang - undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) ; vonis.  – KBBI



Pengertian hukum menurut para ahli
Dibawah ini tertera berbagai pengertian hukum menurut para ahli di bidangnya.

1.   Aristoteles : Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

2.  Plato : Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

3.  Immanuel Kant : Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

4.   Prof. Dr. Van Kan : Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

5.   Karl Max : Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.


6.   Achmad Ali : Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.


7.     Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja : Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

8.   S.M. Amin : Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

9.    Soerso : Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

10.     M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.


Pengertian Pranata dalam Pembangunan

   Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/ kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.

  Pembangunan adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

   Jadi pengertian pranata dalam pembangunan adalah interaksi antar individu/ kelompok dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

   Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Hukum Pranata Pembangunan dalam arsitektur lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Hukum pranata pembangunan memiliki peran sangat penting khususnya dalam dunia arsitektur. Sebelum mewujudkan sebuah rancangan perlu diketahui dahulu peraturan seperti undang-undang dan norma. Dalam hal ini suatu rancangan juga harus memiliki izin resmi dari pemerintah dan menyesuaikan RTRW (perancanganan tata ruang wilayah) yang berlaku di daerah setempat. Hal ini dilakukan supaya hasil rancangan seperti bangunan atau lainnya dapat tertata rapi dan tak mengganggu bangunan lain di sekitarnya.


Daftar pustaka :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur Bioklimatik

Arsitektur Bioklimatik Definisi Arsitektur Bioklimatik Arsitektur bioklimatik adalah suatu konsep terpadu pada rancangan bangunan dimana sistim struktur, ruang dan konstruksi bangunan tersebut dapat menjamin adanya kondisinyaman bagi penghuninya. Penggunaan perangkat elektro-mekanik dan energi tak terbarukan adalah seminimal mungkin, sebaliknya memaksimalkan pemanfaatan energidari alam sekitar bangunan tersebut. Dengan demikian, maka pendekatan bioklimatik pada desain arsitektur pada hakekatnya bertitik tolak dari dua hal fundamental untuk menentukan strategi desain yang responsif terhadap lingkungan global yaitu kondisikenyamanan manusia dan penggunaan energi secara pasif. Arsitektur Bioklimatik juga dikatakan sebagai cabang dari arsitektur hijau (Green Architecture) yang diterapkan dalam kota dengan mengedepankan sistim alami bagi kebutuhan ventilasi dan pencahayaan bangunan. Perkembangan Arsitektur Bioklimatik Perkembangan Arsitektur Bioklimatik

ISTIMEWA! RUMAH TRADISIONAL SUKU BAJO

ISTIMEWA! RUMAH TRADISIONAL SUKU BAJO Indonesia, merupakan negara dengan ribuan pulau didalamnya. Memiliki sejuta pesona yang mampu menghipnotis mata wisatawan dari segala penjuru dunia. Mampu memukau dengan keindahan dari keberagaman yang terdapat di dalamnya. Untuk kritik arsitektur terhadap bangunan pesisir maka saya akan membahas mengenai rumah tradisional dari suku Bajo. Sebuah suku yang terdapat di Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara.   Menetap di wilayah ini semenjak abad ke XVI. Mereka termasuk suku bangsa Proto Malayan yang datang ke wilayah Asia Tenggara ini sejak 2000 tahun Sebelum Masehi. Berasal dari daerah China Selatan, mereka sempat bermukim di daratan Indochina dan bermigrasi ke daerah Semenanjung Malaysia dan akhirnya menyebar ke seluruh wilayah Asia Tenggara, termasuk ke wilayah mereka sekarang ini di Sulawesi Tenggara. Selain di Sulawesi Tenggara, pemukiman orang Bajo juga banyak di daerah-daerah lain di Sulawesi. Suku Bajo disebut sebag

Kritik Arsitektur Terhadap Bangunan ‘Gedung Bank BNI 46’ Titik Nol Yogyakarta

Kritik Arsitektur Terhadap Bangunan ‘Gedung Bank BNI 46’ Titik Nol Yogyakarta Kawasan Titik Nol berada di pusat Kota Yogyakarta. Sebuah kawasan yang menjadi salah satu tempat wajib bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.   Perannya sebagai pusat heritage di Kota Yogyakarta menjadikan kawasan Titik Nol sebagai cagar budaya dengan arsitektur Indis didalamnya. Bentuk bangunan yang tetap dipertahankan menciptakan kesan yang kental pada zamannya hingga kini walaupun, dewasa kini beberapa bangunan beralih fungsi menyesuaikan perkembangan zaman.  Pada awalnya kawasan titik nol dikenal sebagai ‘Simpang Air Mancur’ dikarenakan sebelum tahun 1996 terdapat air mancur ditengah simpang tersebut. Simpang air mancur tersebut merupakan pertemuan antar empat ruas jalan, yaitu : Jalan Jenderal Ahmad Yani di sisi utara simpang (dari arah Jalan Malioboro); Jalan Trikora (dari arah Alun-Alun Kraton) di selatan simpang; Jalan Panembahan Senopati di sisi timur simpang dan Ja