MANUSIA
DAN KEADILAN
A.
DEFINISI KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran”. Namun, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya
adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan
yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum.
Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan
memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
B.
KEADILAN SOSIAL
Sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, berbunyi: ”…..dengan berdasar kepada: …..,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah
suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak
manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antar pribadi terhadap kesluruhan
baik material maupun spiritual. Keadilan sosial ini mencakup ketiga macam
keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Keadilan sosial sering disamakan dengan sosialisme,
adapun perbedaan sosialisme dengan keadilan sosial, adalah sosialisme lebih
mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial
lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi
kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi
kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur spiritual maupun material.
- Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut:
- Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.
- Wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap,
- Memupuk jiwa keadilan sosial, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan, diantarnya :
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada
si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia
pesan dari si A.
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas
atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
1. adil kalau
si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan
kinerjanya selama ini.
2. tidak adil
kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari
presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
1. adil kalau
semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
2. adil bila
Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
1. adil kalau
si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
2. tidak adil
kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum
berat.
5) Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
1. adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
2. tidak adil
kalau seorang penyair ditangkap aparat
hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain
D.
DEFINISI DAN HAKEKAT KEJUJURAN
Jujur dapat diartikan bisa menjaga
amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia, orang yang
memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat
jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan
umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah
adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanat
sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut. Jika
orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak
akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga
sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka
‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan
satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang
langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan
segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah
sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak
belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang
teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Kejujuran merupakan satu kata yang
amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat
tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan
lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat
sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita
mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas
oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula
diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam memegang amanah yang telah
dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena salah satu sifat terpenting
yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang
memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat luhur yang harus dimiliki
manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang jujur, masuk dalam kategori orang
yang pantas diberi amanah karena orang semacam ini memegang teguh terhadap
setiap apa yang ia yakini dan menjalankan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh
dan penuh tanggung jawab.
Karena
orang yang jujur umumnya akan bertanggung jawab penuh akan segala yang
diberikan atau dibebankan kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga
untuk menjalankan kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu
orang yang dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan
sanggup menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang
semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan sanggup
mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan amanah yang
menyesatkan.
E.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,
aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan
secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau
norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa
tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
- Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud
(Kecurangan) di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan
(fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan.
Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada,
jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
• harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation);
• dari suatu masa lampau (past) atau sekarang
(present);
• fakta bersifat material (material fact);
• dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan
(make knowingly or recklessly);
• dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu
pihak beraksi;
• pihak yang dirugikan harus beraksi (acted)
terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
• yang merugikannya (detriment)
Kecurangan dalam hal ini termasuk (namun tidak
terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian
aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
- Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk
melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
Greed (keserakahan)
Opportunity (kesempatan)
Need (kebutuhan)
Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang
berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual).
Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan
dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generik/umum).
F.
PERHITUNGAN (HISAB)
Pembalasan adalah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan
bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan
yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak
bersahabat pula.
G.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati
agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
H.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang senipa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat yang menyatakan bahwa ‘Khan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa
kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun
diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan di neraka.
- Penyebab Pembalasan
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang beisahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, menusia adalah mahluk moral dan mahiuk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada
hakekatnya adalah pebuatan yang melanggar atau mempeikosa hak dan kewajiban
manusia lain.
Oleh karena tiap manusia menghendaki hak dan kewajibannya
tidak dilanggar maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu
dengan cara pembalan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar