MEROKOK DI TEMPAT UMUM
Merokok
adalah suatu kebiasaan dari seseorang menghisap lintingan tembakau/ rokok. Rokok
juga termasuk zat adiktif karena dapat menyebabkan adiksi (ketagihan) dan
dependensi (ketergantungan) bagi orang yang menghisapnya.
Dalam sebatang rokok
terkandung lebih dari 4000 jenis bahan kimia. Baik yang beracun maupun yang
berakumulasi di dalam tubuh. Seperti Nikotin,
Karbon monoksida
(CO),
Tar,
DDT
(Dikloro Difenil Trikloroetana, Aseton,
Formaldehid,
Kadmium,
Arsenik,
Ammonia,
Polonium-210,
Hidrogen
sianida,
Vinil
klorida,
Naftalena.
Dampak
negatif yang disebabkan oleh merokok diantaranya caries, enfisema, pendengaran
terganggu, kulit keriput, katarak, sariawan mulut, kerusakan paru, penyakit
jantung, tukak lambung, kanker uterus, penyakit buerger dan infertilitas
seseorang. Walaupun mengetahui dampak negatif yang diakibatkan dari merokok
namun hal tersebut masih kerap dilakukan. Salah
satu perilaku buruk seorang perokok aktif ialah merokok di tempat umum. Suatu
masalah sosial yang sudah lama menjadi pembahasan. Merokok di tempat umum tidak
hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain. Banyak imbas yang
ditularkan oleh perokok aktif ke perokok pasif. Perokok pasif adalah orang yang
menghirup asap rokok yang dihembuskan oleh si perokok.
Untuk melindungi perokok pasif maka
pemerintah membuat peraturan perundang – undangan tentang merokok di tempat
umum. Namun hal ini belum juga efektif, karena nyatanya masih banyak orang yang
merokok di tempat umum seperti sekolah,rumah sakit, halte, juga angkutan umum. Hal
tersebut sangat merugikan perokok pasif. Kesehatan mereka dapat terganggu karena
hal tersebut, seperti kepala pusing, mual, mata pedih, emfisema hingga bronchitis
akut. Karena banyaknya dampak negative untuk orang sekitar, hendaknya perokok
aktif dapat menyesuaikan diri, semisal pergi ke dalam ruangan khusus merokok. Perokok
pasif juga hendaknya bisa mengingatkan ataupun menegur sang perokok aktif saat
ia merokok di tempat umum.
Komentar
Posting Komentar